Hukum berjanji untuk menikahi akhwat
Hukum berjanji untuk menikahi akhwat
Bismillah. Sering kita dengar dan temukan bahwa seorang ikhwan berjanji untuk menikahi akhwat karena sudah kepalang jatuh hati, namun takut terjebak dalam dosa. Lalu bolehkah berkomitmen atau berjanji dalam hal tersebut? Bagaimanakah syairat Islam memandang fenomena ini, khususnya janji antara dua sejoli untuk menikah? Adakah landasan syar`inya? Janji menikahi yang demikian ini yang akan kita bahas dalam artikel ini.
Allah berfirman dalam Al Quran:
وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. An-Nahl : 91)
Dalam ayat tersebut kita dianjurkan untuk senantiasa menepati janji-janji kita dan kita dilarang untuk membatalkan janji yang sudah kita teguhkan. Karena yang demikian adalah termasuk ciri-ciri orang yang beriman kepada Allah SWT.
Lalu janji yang bagaimanakah yang wajib kita tepati? Tentunya janji-janji yang berkenaan dengan hal-hal yang mubah, yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.
Sebagai contoh, si fulan berjanji untuk tidak sholat, atau berjanji untuk mabuk-mabukan, berjudi, berzina, mencuri, berbuat aniaya dan lain sebagainya. Maka janji yang demikian haram hukumnya, dan dilarang untuk dilaksanakan atau ditepati. Sebab hal-hal tersebut bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Meskipun ketika berjanji, dia mengucapkan nama Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan sendirinya.
Lalu bagaimana dengan Janji untuk menikahi seorang akhwat?
Janji yang diucapkan oleh seorang ikhwan yang bukan mahram dan juga bukan dalam status mengkhitbah itu sebenarnya tidak mengikat seorang akhwat untuk menikah dengan orang lain atau menerima khitbah dari orang lain. Karena itu baru sekedar janji dan bukan khitbah.
Janji tersebut tidak mengikat seorang akhwat, kecuali jika sudah meng-khitbahnya.
Jadi saat ditengah jalan, kemudian ada ikhwan lain yang datang untuk melamar (khitbah) si akhwat, maka akhwat tersebut dibolehkan untuk menerima lamarannya dan menikah dengan ikhwan tersebut dengan atau tanpa alasan apapun, Kecuali bila ikhwan yang berjanji tadi sudah atau telah mengkhitbahnya/melamarnya (akhwat) secara syar`i. Karena khitbah memiliki kekuatan hukum yang mengikat calon pengantin wanita.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya”. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412)
Dengan kata lain Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.
Jadi, janji-janji yang terjadi sebelum atau pra-nikah pada dasarnya itu tidak ada dalam hukum islam, yang disyariatkan adalah khitbah itu sendiri. Janji-janji yang terjadi itu tidak ubahnya seperti pacaran dan janji-janji sepasang kekasih yang kedudukannya tidak jelas, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Maka alangkah lebih baiknya bagi para pemuda-pemudi yang sedang dilema asmara, segeralah untuk menikah dan jangan ditunda-tunda lagi, sebab semakin lama kita menunda, semakin besar kesempatan syaitan untuk menjerumuskan kedalam kemaksiatan. Buka:larangan untuk membujang.
Dan perlu kita Dan ketahui bahwa para akhwat pada umumnya lebih suka pada sesuatu yang pasti ketimbang digantung-gantung tidak karuan atau diberi janji-janji yang tidak jelas entah itu terlaksana atau hanya gombalisme semata.
Hukum berjanji untuk menikahi akhwat
Reviewed by sukses
on
09.31
Rating:
Tidak ada komentar: