Top Ad unit 728 × 90

BREAKING NEWS

PARENTING

HUKUM PUASA BAGI PASIEN GAGAL GINJAL

PUASA BAGI PASIEN GAGAL GINJAL
Tanya:
Istri teman Saya menderita penyakit Gagal Ginjal dan menjalani pengobatan di  Rumah Sakit  umum di Najran dan seperti yang dituturkan, ia juga tidak bisa menjalankan puasa. Kami telah meminta surat keterangan dokter perihal keadaan yang bersangkutan dari  Rumah Sakit  tempat ia dirawat. Maka bersama ini kami lampirkan surat keterangan tersebut, dengan harapan memperoleh penjelasan tentang hukum yang syar’i  berkaitan dengan istrinya yang tidak bisa berpuasa. Dalam keterangan dokter yang terlampir disebutkan bahwa istrinya menderita Gagal Ginjal Kronis dan harus menjalani cuci darah tiga kali dalam sepekan, dan  berlangsung selama empat jam setiap satu kali cuci darah.
Jawab:                                                
Setelah mengkajinya, Lajnah menjawab sebagai berikut: Yang bersangkutan  boleh tidak berpuasa ketika menjalani cuci darah dan juga pada hari-hari di mana ia tidak sedang menjalani cuci darah namun memberatkan bagi yang bersangkutan apabila harus berpuasa. Dan setelah Ramadhan ia wajib mengqadha` semua hari-hari yang ia tinggalkan –baik ketika sedang menjalani cuci darah atau tidak- jika ia mampu untuk berpuasa.
وبالله التوفيق , وصلى الله على رسوله وآله , وصحبه وسلم .
LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL ‘ILMIYYAH WAL IFTA`
Ketua
Anggota
Wakil Ketua
Anggota
Abdul Aziz bin Abdillah  bin Baz
Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu-Syaikh
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih bin Fauzan al-Fauzan

[Dari Fatwa Lajnah Da`imah no.14980]
 
APAKAH CUCI DARAH MEMPENGARUHI PUASA?
Tanya:
Ada sebagian penderita –Semoga Allah Ta’ala menyembuhkan mereka- yang ginjalnya tidak lagi berfungsi mengharuskan mereka untuk melakukan apa yang disebut hemoialisis, yaitu; pengobatan dengan alat seperti ginjal buatan yang berfungsi sebagai pembersih darah dari toksin, prosesnya dilakukan setiap dua atau tiga kali seminggu, dengan alat ini seluruh darah pasien dikeluarkan dari tubuhnya melalui selang khusus. Selama proses pencucian darah ditambahkan beberapa bahan pembersih ke dalam darah yang kemuian akan dibersihkan di alat ginjal buatan ini. Tanpa adanya alat ini, jiwa manusia akan terancam kematian dikarenakan ginjalnya  yang sudah tidak berfungsi, sehingga masalah ini sifatnya darurat.
Pertanyaannya: Apakah cuci darah dapat membatalkan puasa? Untuk diketahui, bahwa cuci darah ini merupakan kebutuhan bagi si pasien Gagal Ginjal dan tentu akan memberatkannya jika ia harus berbuka untuk kemuian ia mengqadha`nya dalam keadaan tubuhnya akan bermasalah jika tanpa cuci darah. Dan telah banyak pertanyaan serupa. Oleh karena itu, kami memohon penjelasan. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
Telah datang surat dari Asisten Direktur  Rumah Sakit Khusus Raja Faishal dengan nomor (2/1567) tertanggal 14/8/1406, serta dari Asisten Direktur  Rumah Sakit  Militer di kota Riyadh tertanggal 2/1757, yang menjelaskan tentang gambaran proses hemoialisis, dan pencampurannya dengan bahan-bahan kimia, serta apakah ini termasuk kategori makanan.
Dan telah dijawab dengan surat nomor (5693) tertanggal 27/8/1406 H dan nomor 10.16.7807 tertanggal 19/8/1406 yang isinya: Bahwa cuci darah adalah melakukan pengeluaran darah penderita yang kemuian dimasukkan ke sebuah alat (ginjal buatan) yang berfungsi membersihkan darah untuk kemuian dimasukkan lagi ke dalam tubuh bersama dengan sebagian unsur-unsur kimiawi ke dalam darah seperti glukosa, natrium dan yang lainnya.
Dan setelah mengkaji pertanyaan tersebut dan melihat langsung hakikat cuci darah tersebut melalui perantara seorang yang berpengalaman, maka Lajnah menjawab sebagai berikut: Bahwa cuci darah terhadap penderita Gagal Ginjal yang telah disebutkan iatas, membatalkan puasa.
LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL ‘ILMIYYAH WAL IFTA`
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Abdul Aziz bin Abdillah  bin Baz
Abdurrazzaq Afifi
Abdullah bin Ghudayyan
[Dari Fatwa Lajnah Da`imah no.9944]
JIKA DOKTER MENYARANKAN PASIEN PENYAKIT GINJAL  BERBUKA PUASAAPAKAH DIIKUTI?
Tanya:
Saya menderita penyakit ginjal dan telah menjalani operasi sebanyak dua kali. Para dokter menyarankan agar Saya meminum air tidak kurang dari 2,5 liter dalam sehari semalam. Mereka juga mengatakan bahwa puasa dan tidak minum selama 3 jam berturut-turut akan membahayakan. Apakah Saya harus menjalankan saran mereka atau Saya bertawakkal kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan menjalani puasa, atau bagaimana? Sementara mereka  meyakinkan bahwa Saya mempunyai resiko tinggi menderita batu ginjal. Apabila Saya tidak berpuasa, kafarat apa yang harus Saya berikan?
Jawab:
Apabila persolannya seperti yang Anda sampaikan, dan dokter yang mengatakannya adalah dokter ahli dan profesional, maka yang disyari’atkan adalah mengikuti saran mereka untuk tidak berpuasa dalam rangka memelihara kesehatan dan mencegah bahaya yang akan mengancam diri Anda. Kemuian jika Anda telah sembuh dan tidak menyulitkan maka Anda wajib  mengqadha`nya. Tapi jika penyakit yang menimpa Anda tersebut ialami secara terus-menerus atau Anda beresiko terkena batu ginjal jika Anda telat minum, dan dokter menyatakan bahwa penyakit Anda tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka Anda wajib untuk membayar fidyah.
وبالله التوفيق , وصلى الله على رسوله وآله , وصحبه وسلم .
LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL ‘ILMIYYAH WAL IFTA`
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Anggota
Abdul Aziz bin Abdillah  bin Baz
AbdurRazzaq Afifi
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Mani’
[Dari Fatwa Lajnah Da`imah no 1381]

APA YANG MESTI DILAKUKAN PASIEN GAGAL GINJAL YANG TIDAK BISA BERPUASA KARENA SEDANG MENJALANI CUCI DARAH

Tanya:
Saya pemuda berumur 29 tahun. Dengan taqdir Allah Ta’ala Saya menderita penyakit Gagal Ginjal stadium kronis, dan harus menjalani hemoialisis sebanyak tiga kali dalam sepekan. Berarti pada bulan Ramadhan Saya harus berbuka sehari dan berpuasa sehari. Pada Ramadhan 1415 H yang lalu Saya tidak berpuasa sebanyak 12 hari dan sudah mengqadha`nya sebanyak 5 hari dan masih tersisa 7 hari. Pertanyaannya: Apa kewajiban Saya berkenaan dengan sisa hutang puasa Saya yang 7 hari? Apa yang mesti Saya lakukan pada Ramadhan tahun in? Untuk diketahui bahwa pada bulan yang mulia tahun ini keadaan Saya sama dengan tahun lalu, yaitu sehari berbuka dan sehari berpuasa disebabkan karena penyakit ini.
Jawab:
Allah Ta’ala telah memberi keringanan kepada orang sakit yang tidak mampu berpuasa untuk berbuka di bulan Ramadhan. Dan tidak ada kewajiban lain yang harus dilakukan kecuali hanya  mengqadha`. Maka Anda harus  mengqadha` tujuh hari tersebut kapan Anda mampu. Demikian juga hari-hari di mana Anda berbuka pada Ramadhan tahun 1416 H yang akan datang. Berdasarkan keumuman ayat:
ﭽ ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ      ﮯ  ﮰ    ﮱ  ﯓ   ﯔ  ﯕﯖ  ﯗ  ﯘ  ﯙ  ﯚ   ﯛ  ﯜ  ﯝ   ﯞ  ﭼ
Barang siapa yang sakit atau dalam bepergian (sehingga ia berbuka/tidak puasa), maka ia menggantinya di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan. Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran.” (Al Baqarah: 185)
وبالله التوفيق , وصلى الله على رسوله وآله , وصحبه وسلم .
LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL ‘ILMIYYAH WAL IFTA`
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Abdul Aziz bin Abdillah  bin Baz
Bakr Abu Zaid
Abdullah bin Ghudayyan
Sholih Al Fauzan
Abdul Aziz bin Abdillah  Alu-Syaikh
[Dari Fatwa Lajnah Da`imah no.18540]
HUKUM PUASA BAGI PASIEN GAGAL GINJAL Reviewed by sukses on 06.58 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by RENUNGAN INSPIRASI DAN MOTIVASI © 2014 - 2015
powered by Blogger

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.